KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Operasi penggeledahan digelar selama tiga hari, yakni 14–16 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan rinciannya:

Senin (14/4): tiga rumah pribadi di Kota Surabaya, salah satunya milik LN, anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Selasa (15/4): satu kantor di Surabaya, yakni kantor KONI Jawa Timur.

Rabu (16/4): tiga rumah pribadi di lokasi berbeda.

“Penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketujuh lokasi tersebut, meski belum dijelaskan detail per lokasi mana saja barang bukti tersebut berasal,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 12 Juli 2024 yang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dana hibah pokmas Jatim. Dari jumlah itu, empat orang berstatus penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara—serta 17 orang pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Terkait penggeledahan di kediaman La Nyalla, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan hal itu berkaitan dengan posisi La Nyalla saat menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur, di mana KONI pernah menerima hibah yang sedang disidik. “Iya betul, terkait penyidikan dana hibah Jatim,” ujarnya.

Baca juga: 402 Ribu Penyelenggara Negara Sudah Laporkan LHKPN 2024, KPK Apresiasi Kepatuhan Tinggi

Hingga kini, KPK masih mendalami alur penyaluran dana dan peran berbagai pihak dalam kasus tersebut. Penyidik menargetkan menetapkan tersangka baru begitu barang bukti dianalisis tuntas.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *