Jakarta, Denting.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, menunjukkan sikap santai usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa, ha-ha-ha…,” ujar Hasto sembari tertawa kepada awak media.
Dalam sidang tersebut, Hasto mengaku banyak belajar dari proses persidangan yang sedang berjalan. Ia mengatakan majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi dirinya untuk menyampaikan keberatan atas keterangan saksi, termasuk dari mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Dan tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi, Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hasto.
Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Wahyu dalam sidang kali ini dengan putusan sebelumnya, yang menyatakan suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Hasto menilai ada pengaburan fakta hukum dalam persidangan terbaru ini.
“Saudara Wahyu menjelaskan bahwa ketika dia diperiksa pada 6 Januari 2025, dia hanya diminta membaca keterangan 5 tahun sebelumnya, lalu dicetak ulang dan ditandatangani. Di situ lah pengabaian fakta hukum terjadi,” tambah Hasto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020. Ia juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu membantu pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis, sementara Harun Masiku masih dalam pelarian.