Pengamat Apresiasi Kejagung Bongkar Suap Hakim Tipikor: Korupsi Hakim Ancam Sistem Hukum

Jakarta, Denting.id – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menyebut praktik korupsi oleh hakim sebagai ancaman serius terhadap integritas sistem hukum Indonesia.

“Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil,” ujar Masri dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Menurut Masri, hakim Tipikor seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun jika justru mereka yang terlibat dalam praktik haram tersebut, maka kepercayaan publik terhadap hukum dapat terkikis habis.

Korupsi Hakim Hancurkan Kepercayaan Publik

Masri menegaskan, korupsi di tubuh peradilan khususnya oleh hakim dapat membawa dampak besar, mulai dari rusaknya kepercayaan masyarakat hingga potensi kegagalan sistem hukum secara menyeluruh.

“Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem keadilan. Ini bisa memunculkan bentuk korupsi yang lebih parah karena aparat penegak hukum tak lagi dipercaya,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pemuda Panca Marga (PPM), Masri juga menilai bahwa pengungkapan kasus ini mencoreng nama baik institusi peradilan. Ia menyebut masih banyak hakim yang menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Kejagung Dinilai Lebih Unggul Tangani Korupsi

Masri menilai langkah Kejagung dalam mengungkap suap hakim dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Bahkan, menurutnya, Kejaksaan kini lebih unggul dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam hal penanganan korupsi.

“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku nakal, kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan meningkat. Lembaga Kejaksaan kini berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

Tujuh Tersangka Terlibat Kasus Suap

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang telah diumumkan yakni:

WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

MS dan AR, Advokat

MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan

DJU (Djuyamto)

ASB (Agam Syarif Baharuddin)

AM (Ali Muhtarom)

Kejagung menduga mereka menerima suap atau gratifikasi dalam rangka mempengaruhi hasil putusan perkara.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Pejabat Wilmar Group Terlibat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *