Pasaman, denting.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah pada Sabtu (19/4). Dua daerah yang menjadi perhatian utama adalah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pasaman, yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pengawasan intensif dilakukan lantaran adanya laporan serta indikasi pelanggaran, khususnya terkait kampanye di luar jadwal dan ketidaksesuaian prosedur lainnya.
“Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” ujar Bagja saat ditemui media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4).
Selain Serang dan Pasaman, Bawaslu juga mencermati pelaksanaan PSU di Banjarbaru, Tasikmalaya, Parigi Moutong, Kutai Kartanegara, Empat Lawang, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan. Masing-masing wilayah tersebut, menurut Bagja, memiliki latar belakang yang berbeda-beda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administratif hingga protes masyarakat terhadap waktu pencoblosan.
Salah satu contoh unik terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, di mana PSU digelar lebih awal karena adanya permintaan masyarakat yang tidak dapat memberikan suara pada hari Sabtu karena alasan keyakinan keagamaan.
“Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu,” jelas Bagja.
Meskipun pelaksanaan PSU di sebagian besar daerah dilaporkan berjalan lancar, Bawaslu tetap membuka kemungkinan bahwa hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos.
“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
Baca juga : Bukan Sekadar Pasukan, Ini Misi Strategis di Balik 500 Batalyon
Bagja menambahkan bahwa proses pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga pada temuan langsung dari jajaran pengawas di lapangan. Ia memastikan, setiap laporan atau temuan akan dijadikan dasar dalam proses evaluasi hasil PSU.
Adapun pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK.
Berikut delapan daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024:
- Kota Banjarbaru (403 TPS)
- Kabupaten Serang (2.355 TPS)
- Kabupaten Pasaman (605 TPS)
- Kabupaten Empat Lawang (531 TPS)
- Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS)
- Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS)
- Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS)
- Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS)
Dengan potensi dinamika yang tinggi di tiap daerah, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi agar tetap jujur, adil, dan transparan.
Baca juga : Napak Tilas TNI AL-AS di Tulamben: Menyelami Jejak Perang Dunia II