Gara-Gara Tak Copot Yandri Susanto, Presiden Prabowo Digugat ke PTUN

Jakarta, Denting.id — Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusannya yang dinilai tidak memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, meski terbukti melakukan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Lokataru Foundation, dengan Haris Azhar sebagai salah satu penggugat. Mereka menilai Presiden melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap mempertahankan Yandri di posisinya sebagai menteri. Gugatan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT dan diterima pada Rabu, 16 April 2025.

Cawe-cawe dalam Pilkada Serang

Dugaan keterlibatan Yandri Susanto terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. MK menyatakan, Yandri terbukti aktif menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang mencalonkan diri dalam Pilkada Serang.

Yandri diketahui beberapa kali mengumpulkan perangkat desa, menghadiri pertemuan langsung, serta memberi arahan untuk memenangkan istrinya. Akibatnya, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Serang.

Lokataru: Presiden Harus Copot Yandri

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyebut bahwa Presiden semestinya segera mencopot Yandri Susanto setelah adanya putusan MK. “Kami meminta majelis hakim menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri,” ujar Delpedro dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Selain meminta pemberhentian Yandri, gugatan tersebut juga mendesak Presiden Prabowo mengangkat pengganti yang memiliki integritas dan profesionalisme tinggi.

Pakar: Gugatan Tepat dan Berdasar

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah hukum yang diambil Lokataru sudah tepat. Menurutnya, dalam UU Administrasi Pemerintahan, keputusan seorang pejabat untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu merupakan objek sah dalam gugatan tata usaha negara.

“Pasca putusan MK, pemerintah semestinya bersikap tegas terhadap pejabat yang terbukti melanggar etika atau hukum. Jika tidak, maka presiden bisa digugat karena membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Feri.

Baca juga : Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Gara-Gara Tak Pecat Menteri Yandri Susanto

Feri menekankan bahwa seorang pejabat publik yang dinilai bermasalah secara hukum, apalagi berdasarkan putusan pengadilan, tidak layak dipertahankan dalam jabatan publik.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *