Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa motor Royal Enfield yang disita dari kediaman Ridwan Kamil belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Motor tersebut diketahui sempat dipinjamkan oleh penyidik kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik memiliki wewenang untuk menentukan apakah barang sitaan disimpan di Rupbasan atau dititipkan kepada pihak lain dalam bentuk titip rawat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” ujar Tessa kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Baca juga : Ketua KPK Soroti Kebocoran APBN Capai Rp309 Triliun: Jangan Sampai Jadi Budaya
Ia menegaskan bahwa pihak yang menerima titip rawat wajib menjaga dan merawat barang sitaan tersebut dengan baik hingga proses hukum selesai.