Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang turut menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Nuryanta.
“Sedang berproses, termasuk penyitaan terhadap barang bukti dan aliran dana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Media Indonesia, Minggu, 20 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terhadap tiga tersangka utama, yakni Ariyanto alias Ary Bakri, Marcella Santoso, dan Arif Nuryanta. Ariyanto dan Marcella diketahui merupakan pengacara korporat, sementara Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan masih bersifat lanjutan dan hanya diketahui oleh penyidik. “Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.
Kasus ini melibatkan total delapan tersangka, termasuk panitera Wahyu Gunawan, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY), serta tiga hakim dalam perkara korupsi CPO: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berdasarkan hasil penyidikan, suap pengurusan perkara CPO pertama kali dirancang oleh Ariyanto dan Wahyu. Wahyu menyampaikan bahwa perkara korupsi dengan terdakwa korporasi perlu “diurus” agar tidak dijatuhi vonis berat sesuai tuntutan jaksa.
Rencana tersebut kemudian dilanjutkan dengan komunikasi antara Ariyanto dan Marcella, yang menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi kepada MSY. Dalam percakapan tersebut, MSY mengonfirmasi bahwa dana telah disiapkan, sebesar Rp20 miliar, untuk mendapatkan putusan bebas.
Namun, dalam pertemuan berikutnya, Arif menyatakan bahwa putusan bebas tidak memungkinkan dan hanya bisa diputus lepas. Ia kemudian meminta nilai suap dinaikkan tiga kali lipat, menjadi total Rp60 miliar.
MSY akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura kepada Ariyanto di area parkir SCBD, Jakarta. Dana tersebut kemudian diantarkan ke kediaman Wahyu.
Baca juga : Praktisi Hukum Apresiasi Kejagung Bongkar Suap Tiga Hakim Tipikor PN Jakpus
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan, termasuk menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dan penyalahgunaan wewenang.