MAKI Soroti Pemeriksaan Febri Diansyah oleh KPK: “Seribu Febri Pun Tak Pengaruhi Substansi”

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait keterlibatannya dalam ekspose perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pemeriksaan ini menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai langkah KPK tersebut tidak relevan dan berlebihan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai tidak ada larangan bagi mantan pegawai KPK untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Ia menyebut keikutsertaan Febri dalam ekspose perkara tidak seharusnya menjadi masalah hukum.

“Saya kira tidak terlalu urgen dan relevan bahwa Febri pernah ikut ekspose karena nyatanya memang tidak ada larangan apa pun pimpinan maupun pegawai KPK jadi lawyer perkara korupsi yang ditangani KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Boyamin menegaskan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada substansi perkara, yaitu pengusutan tuntas kasus Harun Masiku, termasuk keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tersangka lainnya seperti Donny Tri.

“Menurut saya sih ke substansi saja bahwa KPK mampu dan harus mampu menyidik perkara Harun Masiku secara sempurna,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa pengetahuan Febri tentang kasus tersebut tidak akan memengaruhi alat bukti yang dimiliki KPK. Ia menantang KPK untuk menunjukkan kekuatan pembuktiannya di pengadilan.

“Kalau ada alat bukti Harun Masiku segala macam tidak akan terganggu oleh pengetahuan Febri. Kalau alat buktinya lengkap, tidak mungkin Febri bisa memukul balik KPK,” katanya.

Boyamin pun mengimbau agar KPK tidak perlu memanggil Febri karena hal tersebut tidak menyentuh substansi perkara. Menurutnya, KPK sebaiknya berfokus pada pembuktian di pengadilan.

“Seribu Febri pun tidak ngaruh. KPK tidak perlu mengutak-atik Febri dengan memanggil, berlebihan menurut saya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara Hasto Kristiyanto. Febri diperiksa karena disebut pernah mengikuti ekspose perkara Harun Masiku ketika masih menjabat Kepala Biro Humas KPK.

“Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (17/4).

Namun, Tessa belum menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan tersebut karena akan diungkap dalam proses persidangan.

Febri sendiri telah diperiksa pada Senin (14/4) dan menegaskan bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku berlangsung pada awal Januari 2020, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK.

“Saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” kata Febri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ia mengaku hanya membantu dalam rapat persiapan konferensi pers OTT dan memastikan informasi yang disampaikan ke media bersifat proporsional.

Baca juga : Ketua KPK Soroti Kebocoran APBN Capai Rp309 Triliun: Jangan Sampai Jadi Budaya

Febri menegaskan bahwa tidak ada informasi rahasia yang ia peroleh dalam rapat tersebut. “Informasi yang saya dapatkan semuanya untuk dipublikasikan ke media,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *