Warga Gugat Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan ke MA

Jakarta, Denting.id — Mahkamah Agung (MA) resmi menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.

Dalam berkas yang dikutip pada Minggu (20/4), disebutkan bahwa permohonan disampaikan lengkap dengan tiga rangkap berkas fisik dan dua flashdisk berisi salinan digital permohonan uji materiil.

Permohonan ini menggugat empat pasal dalam Perpres tersebut, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Keempat pasal tersebut mengatur tugas, fungsi, serta alih kewenangan komunikasi strategis dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).

Detail Pasal yang Digugat:

Pasal 3 menjelaskan tugas PCO dalam mendukung Presiden terkait komunikasi kebijakan strategis.

Pasal 4 mengatur fungsi pelaksanaan komunikasi, diseminasi informasi, hingga koordinasi lintas lembaga.

Pasal 48 ayat (1) menetapkan peralihan fungsi komunikasi strategis dari Kantor Staf Presiden ke PCO.

Pasal 52 mencabut ketentuan lama dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 terkait fungsi komunikasi Kantor Staf Presiden.

Respons PCO Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa PCO hanya bertugas menjalankan perintah Perpres.

“Sebenarnya itu cukup bikin kaget. Tapi saya tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh. Dalam hal ini, PCO hanya pelaksana Perpres. Sementara Perpres itu sendiri merupakan kewenangan Presiden,” ujar Hasan saat dihubungi.

Baca juga: La Nyalla Disebut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Ada Kaitan Saat Jabat Wakil Ketua KONI

Hasan menambahkan bahwa pihaknya akan segera meminta arahan dari Menteri Sekretaris Negara untuk langkah selanjutnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *