Kejagung Ungkap Advokat Koreksi Draft Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Sebelum Dibacakan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sebuah draft vonis disebut telah diberikan kepada pihak advokat terdakwa untuk dikoreksi sebelum resmi dibacakan di persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

“Dalam salah satu keterangan saksi, beberapa saat sebelum putusan dibacakan di persidangan, WS (Wahyu Gunawan) selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut kepada tersangka,” ujar Qohar.

Draft vonis itu disebut telah dikoreksi oleh Marcella Santoso (MS), advokat dari terdakwa, dan kemudian dikembalikan setelah disesuaikan dengan permintaan tertentu. Namun, saat diperiksa dalam penyidikan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih (JS), yang juga merupakan advokat, membantah keterlibatan mereka.

“Dalam hal ini, tersangka MS dan tersangka JS diminta untuk mengoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta. Tapi di dalam fakta penyidikan, keduanya mengingkari fakta yang sesungguhnya,” jelas Qohar.

Wahyu Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama tujuh orang lainnya. Di antara mereka termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), dan Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU).

Qohar menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk upaya merusak barang bukti serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.

“Ini termasuk unsur dengan sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi, dan juga memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan,” tegasnya.

Baca juga : Kejagung Dalami Skema Suap CPO, Ketua PN Jaksel Diduga Terlibat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *