Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita dan Dipindahkan KPK ke Lokasi Aman

JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari kediamannya di Bandung ke lokasi aman. Motor tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).

Penyitaan motor dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Meski telah disita, motor tersebut sempat tetap berada di kediaman Ridwan Kamil karena adanya pengajuan pinjam pakai dari pihaknya.

Namun, menurut keterangan terbaru dari Tessa pada Sabtu (19/4/2025), kendaraan tersebut kini sudah tidak lagi berada di rumah Ridwan Kamil. “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *