KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas dengan PGN

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, pada Selasa (22/4/2025), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga US$ 15 juta atau setara Rp252,2 miliar.

“Dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang 15 juta dolar itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Asep menambahkan, saat ini KPK telah menyita uang senilai US$ 1 juta. Artinya, masih terdapat sekitar US$ 14 juta yang keberadaannya masih ditelusuri. Untuk mengungkap aliran dana tersebut, KPK akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Arso Sadewo.

“Pertama Pak AS ini yang kami minta keterangan. Kemana uang yang 14 juta dolar itu lagi ya, itu mengalirnya ke mana?” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan menempuh langkah-langkah hukum, termasuk upaya paksa, untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan Direktur PT PGN, Danny Praditya. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025, di cabang rumah tahanan Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny Praditya menawarkan sejumlah trader gas, termasuk PT Isar Gas—induk dari PT IAE—untuk menjadi local distributor company (LDC) bagi PGN. Iswan Ibrahim, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isar Gas saat itu, diduga terlibat aktif dalam proses tersebut.

Baca juga: Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita dan Dipindahkan KPK ke Lokasi Aman

Hingga kini, KPK telah memeriksa 75 orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar US$ 1 juta. “Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” pungkas Asep.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *