Kejagung Periksa Dua Istri Hakim Agam Syarif Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kali ini, penyidik memeriksa dua istri dari hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Agam. “Iya tentu, karena ini kan dalam hubungan keluarga suami-istri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Harli menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui apakah uang suap tersebut masih ada atau telah disembunyikan. “Kalau yang bersangkutan mengaku misalnya menerima sekian, nah ini ke mana? Apakah ini sudah menguap? Apakah ini masih ada?” katanya, seraya menyebut temuan sebelumnya yang menunjukkan uang suap disembunyikan dalam bentuk mata uang asing di sejumlah lokasi.

Pada Kamis (17/4), penyidik memeriksa istri Agam berinisial IS, bersama dua saksi lainnya yakni BM, pegawai PN Jakarta Selatan, dan EI, sopir Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara pada Selasa (22/4), istri Agam lainnya, berinisial DH, turut diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

Beberapa saksi penting yang turut diperiksa hari itu antara lain AGS (sopir tersangka Marcella Santoso), AMT dan MNBMG (panitera pengganti PN Jakarta Pusat), serta ASH (sopir tersangka Ariyanto Bakri). Turut pula diperiksa staf dan pengacara dari Ariyanto Arnaldo Law Firm serta Direktur PT Yes Money Changer.

Agam Syarif Baharudin sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 4 miliar dari Muhammad Arif Nuryanto, Ketua PN Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif diketahui meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) bagi korporasi terdakwa dalam kasus ekspor migor.

Majelis hakim dalam vonis lepas tersebut terdiri atas Djuyamto sebagai ketua, serta Agam dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Ketiganya disebut mengetahui maksud dari pemberian uang tersebut.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan

2. Djuyamto (DJU) – Ketua majelis hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota majelis hakim

4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota majelis hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera

6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License, Wilmar Group

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung menegaskan penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *