KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan di Bank BJB, Tiga Pejabat Diperiksa

JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Kamis (17/4/2025), KPK memeriksa tiga pejabat Bank BJB sebagai saksi guna mendalami indikasi rekayasa pengadaan proyek yang terjadi sejak 2021 hingga 2023.

“Saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021–2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

Dadang Hamdani Djumyat, Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017–2022

Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Divisi Umum Bank BJB

Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB

Kasus ini telah menjerat lima tersangka yang ditetapkan pada 10 Maret 2025, yaitu:

1. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB

2. Widi Hartoto, Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen

3. Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

5. Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

 

KPK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satunya, agensi hanya berfungsi sebagai perantara penempatan iklan tanpa kontribusi nilai tambah, sementara penunjukannya tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya selisih besar antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi dengan yang diteruskan ke media massa, yakni mencapai Rp 222 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas dengan PGN

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *