Jakarta, denting.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong para perajin ukir dan pengusaha mebel di Jepara untuk meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebagai upaya melindungi karya mereka di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.
“Dalam persaingan global saat ini, aspek HAKI dalam konteks produksi, termasuk mebel dan karya ukir, merupakan hal yang krusial dalam upaya pengembangan usaha. Para perajin dan pengusaha mebel di Jepara harus memahami aspek hukum HAKI ini,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4).
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Young Entrepreneurship Mentoring Program bertajuk “Memahami Aspek Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual dan Implikasinya” yang digelar secara daring oleh komunitas Sahabat Lestari dan Jepara Gerak.
Menurut Lestari, sapaan akrabnya Rerie, tren desain mebel dan ukiran di Jepara saat ini sangat dipengaruhi oleh permintaan pasar. Para perajin kerap memproduksi barang sesuai permintaan konsumen, yang tanpa disadari bisa menimbulkan masalah hukum apabila desain tersebut mirip atau serupa dengan produk yang telah terdaftar HAKI-nya.
Baca juga : Prabowo dan Zahid Bahas Isu Global: Dari Tarif Trump hingga Tragedi Gaza
“Para perajin dan produsen mebel Jepara menjadi rentan digugat karena karya-karya mereka kerap dianggap meniru desain lain yang sudah memiliki perlindungan hukum,” jelas anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Ia menekankan bahwa pemahaman tentang HAKI tidak hanya penting untuk melindungi hasil karya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas Jepara sebagai Kota Ukir Dunia. “Langkah perlindungan ini harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk pelestarian nilai budaya yang dimiliki Jepara dan harus diwariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Partner di Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, menambahkan bahwa HAKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi strategis.
“HAKI bisa menjadi aset yang bernilai. Dalam konteks bisnis, sertifikat HAKI bahkan bisa digunakan sebagai jaminan atau leverage dalam transaksi ekonomi,” kata Dewi.
Ia berharap edukasi tentang HAKI bisa terus dilakukan, sehingga para pelaku usaha di sektor kriya, khususnya di Jepara, dapat lebih kuat secara hukum dan berdaya saing tinggi di level nasional maupun internasional.
Baca juga : Eddy Soeparno: Investasi LG Batal Bukan Karena RUU TNI, Tapi Faktor Teknologi