Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025) tersebut diwarnai dengan pemutaran rekaman percakapan antara Agustiani dengan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang menyatakan siap menjadi “garansi” dalam proses PAW tersebut.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam rekaman yang diputar di persidangan. Istilah “perintah ibu” muncul dalam rekaman, meskipun jaksa tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan “ibu”.
Selain itu, Saeful juga mengungkapkan bahwa Hasto meminta agar mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum pelaksanaan rapat pleno KPU. “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” kata Saeful.
Dalam dakwaan, Hasto dituduh menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020. Ia disebut memerintahkan Harun merendam telepon genggamnya agar tidak bisa dilacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, serta mengarahkan Harun agar tetap berada di kantor DPP PDIP.
Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih masuk dalam daftar buronan KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Suap itu diduga diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan di Bank BJB, Tiga Pejabat Diperiksa
Diketahui, Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih diburu KPK.