Kejagung Buka Peluang Panggil Pakar Hukum dan Aktivis Lingkungan dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pakar dan narasumber yang pandangannya digunakan oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dalam konten bermuatan negatif yang diduga bertujuan merintangi proses penyidikan.

Beberapa nama yang disebut sebagai narasumber Tian antara lain Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting dan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan pemufakatan jahat bersama para tersangka.

“Apakah mereka memiliki keterkaitan langsung dengan pemufakatan atau tidak, itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Harli Siregar, juru bicara Kejaksaan Agung, Kamis (24/4/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah invoice bertanggal 14 Maret 2025 senilai Rp 153.500.000. Tagihan tersebut mencakup produksi konten sejumlah 14 berita terkait tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita tanggapan dari Jamin Ginting, 10 berita tanggapan Ronald Loblobly, serta 15 berita tanggapan dari Dian Puji dan Prof. Romli.

Selain memproduksi berita, Tian juga disebut memproduksi berbagai program lain atas arahan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Keduanya juga disebut sebagai pendana sejumlah aksi demonstrasi dan diskusi di kampus yang bertujuan menggiring opini publik untuk melemahkan proses hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan hingga ke proses pengadilan terhadap tiga perkara besar: kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV).

Baca juga : Kejagung Periksa Dua Istri Hakim Agam Syarif Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

Ketiganya diduga melakukan tindakan sistematis untuk mengganggu proses hukum melalui manipulasi informasi, kampanye publik yang menyesatkan, hingga intervensi dalam opini masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *