Jakarta, denting.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga kini Istana belum menerima usulan resmi terkait penetapan Kota Surakarta sebagai daerah istimewa. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan status istimewa memerlukan kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4).
Menurutnya, usulan semacam itu biasanya disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa belakangan ini cukup banyak permintaan terkait pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun usulan daerah dengan status khusus.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam merespons setiap aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa setiap pengajuan perlu ditelaah secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan administrasi dan konsekuensi birokratis.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi berbagai usulan daerah.
Baca juga : Wacana Sentralisasi ASN Dipertanyakan, Menteri PANRB Angkat Suara
“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa Kota Surakarta menjadi salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk mendapat status daerah istimewa. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4).
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima.
Ia menyebut bahwa kekhususan sejarah dan kebudayaan menjadi alasan utama munculnya wacana tersebut. Namun, ia sendiri menilai usulan tersebut belum memiliki urgensi yang cukup kuat untuk diwujudkan.
“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujarnya.
Aria Bima juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI tidak menempatkan wacana daerah istimewa sebagai agenda prioritas saat ini.
Baca juga : Waspadai Gugatan! Lestari Ingatkan Pentingnya HAKI bagi Perajin Jepara