Jakarta, Denting.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski mengaku sudah mendengar wacana tersebut, Muzani menyatakan dirinya belum mempelajari usulan itu secara mendalam.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya kemungkinan Gibran diganti, Muzani menegaskan bahwa Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto telah terpilih secara sah melalui Pemilihan Presiden 2024 dan disahkan dalam prosesi pelantikan resmi oleh MPR.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pilpres 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan tersebut adalah presiden dan wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah ditolak, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menggugat keabsahan keduanya.
“Prosesi pelantikan telah dilakukan oleh MPR. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan usulan kepada MPR agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wakil presiden. Selain itu, mereka juga menuntut reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi serta tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang menandatangani usulan tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Menanggapi hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut namun tetap mengedepankan prinsip konstitusi dan pembagian kekuasaan dalam sistem trias politika.
“Presiden perlu mempelajari dulu isi dari usulan-usulan itu. Ini masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan presiden bersifat terbatas, dan tidak bisa mencampuri ranah legislatif maupun yudikatif. Setiap keputusan pun, lanjut Wiranto, akan diambil secara hati-hati dan berdasarkan berbagai pertimbangan yang luas.
Baca juga : Kelakar Presiden Prabowo: “Kalau Menteri Pertanian Nggak Hitam, Saya Curiga”
“Presiden tidak akan mengambil keputusan berdasarkan satu sumber saja. Banyak bidang lain yang juga harus dipertimbangkan,” tutupnya.