Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan tahun 2024 dengan skor sebesar 69,5. Angka ini menunjukkan penurunan integritas di sektor pendidikan, salah satunya disebabkan oleh penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KPK mengungkapkan, sebanyak 12 persen sekolah masih menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, 17 persen sekolah juga ditemukan praktik pemerasan, potongan, atau pungutan yang berkaitan dengan dana BOS.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa selama ini dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, dan pengelolaannya juga dilakukan oleh pihak sekolah.
Namun, ia mengakui masih ada kelemahan dalam sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. “Sebagian penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar,” kata Mu’ti saat menghadiri acara di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Mu’ti menekankan perlunya panduan teknis yang lebih operasional, terutama untuk tiga program utama yang dijalankan di sekolah, yakni dana BOS, BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). “Ini dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis, sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dengan menyampaikan informasi penerima bantuan secara terbuka kepada publik. Di sisi lain, ia berharap masyarakat, orang tua, dan media massa turut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana pendidikan.
“Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyoroti praktik penyalahgunaan dana BOS dalam laporannya. “Masih terdapat 12 persen sekolah yang menggunakan dana BOS tidak sesuai aturan, dan 17 persen lainnya ditemukan adanya potongan atau pungutan,” ungkap Wawan saat mempresentasikan indeks SPI pendidikan 2024.