Pemprov Jabar Pangkas Dana Hibah Pesantren, Gubernur Dedi: Demi Keadilan dan Tata Kelola yang Lebih Baik

Bogor, Denting.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memangkas drastis alokasi dana hibah untuk lembaga keagamaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dari sebelumnya 370 lembaga, kini hanya dua lembaga yang tercatat sebagai penerima hibah, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Barat dan Yayasan Mathlaul Anwar di Ciaruteun Udik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membenahi sistem tata kelola dana hibah yang selama ini dianggap tidak adil dan tidak merata.

“Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola. Supaya hibah ini tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu saja,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (23/4).

Dedi menyoroti adanya ketimpangan distribusi dana hibah, di mana beberapa yayasan yang memiliki kedekatan politik mendapat porsi anggaran yang sangat besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah, sementara lembaga lain tidak tersentuh sama sekali.

“Coba ada yayasan yang terimanya Rp2 miliar, Rp5 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar. Ini tidak sehat,” tambahnya.

Ia juga mengungkap adanya temuan yayasan fiktif yang ikut menerima dana hibah. Oleh karena itu, ke depan Pemprov akan memfokuskan bantuan pada lembaga pendidikan seperti madrasah tsanawiyah (MTs) yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

“Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah yang tidak punya akses ke kekuasaan dan politik,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana efisiensi anggaran Pemprov Jabar tahun 2025 sebesar Rp5,1 triliun. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan dana hasil efisiensi akan dialihkan ke sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Baca juga : Gubernur Jabar Ancam Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, anggaran hibah untuk Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual dipangkas dari Rp153,580 miliar menjadi hanya Rp9,250 miliar. Sementara itu, total hibah di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat menyusut dari Rp345,845 miliar menjadi Rp132,510 miliar.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *