Satpol PP Gerebek Penjual Miras Berkedok Bengkel dan Warung di Bogor, 493 Botol Disita

Bogor, Denting.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Kamis (24/4), Satpol PP berhasil menggerebek dua lokasi penjualan miras yang berkedok bengkel motor dan warung kelontong di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita total 493 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda. Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor aduan resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Jadi ada dua lokasi yang kami datangi dalam razia ini. Total keseluruhan yang kami sita dan dibawa ke mako sebanyak 493 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Anwar, Jumat (25/4/2025).

Razia pertama dilakukan di sebuah bengkel motor yang disinyalir multifungsi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang. Di lokasi ini, petugas menemukan sebanyak 243 botol miras yang dijual secara ilegal.

Sementara di lokasi kedua, yaitu sebuah warung kelontong di Jalan Raya Parung, Desa Jabon Mekar, petugas menemukan 250 botol miras dari berbagai golongan—mulai dari golongan A, B hingga C.

“Minuman keras tersebut kami sita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Pemilik bengkel dan warung akan kami panggil untuk dimintai keterangan serta diminta menunjukkan bukti perizinan,” jelas Anwar.

Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Anwar menambahkan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan aparat terkait untuk memberantas praktik peredaran miras ilegal di Kabupaten Bogor.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Terima Aspirasi Mahasiswa “Bogor Menggugat” Terkait Revisi UU TNI dan Isu HAM

“Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *