Cerita OTT Wahyu Setiawan di Pesawat Terungkap dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta, Denting — Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mantan ajudan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya (Toni), membeberkan kronologi penangkapan Wahyu oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.

Toni mengungkapkan, OTT tersebut terjadi saat Wahyu hendak terbang ke Bangka Belitung. “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, sekitar jam 12.00, kami ketemu di bandara. Setelah menunggu panggilan, Pak Wahyu masuk ke kelas bisnis, saya di ekonomi belakang bisnis,” kata Toni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

Namun, saat pesawat seharusnya mulai lepas landas, Toni melihat Wahyu sudah tidak ada di kursinya. Tidak lama kemudian, Toni dipanggil untuk ikut Wahyu berdasarkan perintah penyidik KPK. “Ada tim, saya tidak tahu tim dari mana, diberi tahu perintah dari Pak Wahyu agar saya ikut,” katanya.

Toni mengaku baru mengetahui Wahyu ditangkap terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku, setelah berbincang saat istirahat pemeriksaan di Gedung KPK. “Pak Wahyu menceritakan kalau kita diamankan KPK gara-gara kasus Harun Masiku,” ungkap Toni.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tak terlacak, dan mengatur agar Harun bersembunyi di kantor DPP PDIP pada saat OTT berlangsung. Akibat ulah tersebut, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar membantu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Suap itu diduga diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan sendiri sudah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan kini telah bebas. Sementara itu, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam pelarian.

Dalam kesaksiannya, Toni juga menceritakan bahwa Wahyu sempat bertemu dengan Saeful Bahri, Agustiani Tio, dan Donny Tri Istiqomah di musala lantai dua gedung KPK, meski ia mengaku tidak mendengar isi pembicaraan mereka.

Baca juga : Yudi Purnomo Apresiasi Pengangkatan ‘Raja OTT KPK’ Harun Al Rasyid Sebagai Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Haji

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *