Jakarta, denting.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) harus tetap berada dalam koridor hukum. Meski mengakui banyak ormas yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, ia mengingatkan agar kebebasan berserikat tidak disalahgunakan untuk tindakan intimidatif atau pemerasan.
“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi, sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).
“Tujuannya adalah untuk mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul.”
Tito menyebut, banyak ormas yang berkiprah di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan, bahkan organisasi seperti TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) pun dianggap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, ia tak menutup mata terhadap fenomena penyalahgunaan nama ormas oleh oknum tertentu yang bertindak di luar hukum. Ia mencontohkan adanya ormas yang justru menjadi alat pemerasan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha, bahkan tak segan menggunakan kekerasan.
Baca juga ; Sultan HB X: Gedung Baru DPRD DIY Harus Jadi ‘Rumah Demokrasi Kerakyatan
“Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas insiden anarkis yang melibatkan oknum ormas, termasuk kasus pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas GRIB Jaya.
Tito menegaskan, penegakan hukum harus berlaku tidak hanya pada individu pelaku, tetapi juga pada organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya,” jelasnya.
Mendagri juga membuka ruang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan guna memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas-ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya.
“Regulasi perlu menyesuaikan dengan dinamika zaman agar kebebasan berserikat tetap terlindungi, tapi tidak dimanfaatkan untuk merusak hukum dan ketertiban,” pungkas Tito.
Baca juga : PPP Tunda Keputusan Dukungan Pilpres 2029, Fokus pada Muktamar September