Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi PT Timah, Impor Gula, dan Ekspor CPO

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga kameramen Jak TV terkait kasus obstruction of justice dalam penanganan dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga kameramen itu adalah RYN, IWN, dan SN.

“Mereka adalah RYN, IWN, dan SN selaku Kameramen Jak TV,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (25/4/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar, serta dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Kedua pengacara ini juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula.

Jaksa menyebut Marcella dan Junaedi bersekongkol dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negatif yang menyerang jaksa yang menangani tiga kasus tersebut. Harli menegaskan bahwa tindakan Tian dilakukan secara pribadi, bukan sebagai representasi media tempat ia bekerja.

Tian disebut menerima bayaran sebesar Rp 478 juta dari Marcella dan Junaedi. Selain membuat pemberitaan negatif, mereka juga diduga mengorganisasi aksi demo bayaran yang kemudian diliput Tian untuk memperkuat narasi yang dibuat.

Saat ini, Tian tengah menjalani tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia disangka melakukan pemufakatan jahat bersama dua pengacara tersebut.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Panggil Pakar Hukum dan Aktivis Lingkungan dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Sementara itu, Dewan Pers kini tengah menganalisis produk jurnalistik yang dihasilkan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dalam pembuatan berita tersebut.

Atas perbuatannya, Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *