Jakarta, denting.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria bagi Surakarta untuk menjadi daerah istimewa, menyusul adanya usulan dari kota tersebut. Tito menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak hanya bergantung pada permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito di Jakarta, Jumat (25/4).
Tito menjelaskan, usulan tersebut akan melalui proses evaluasi yang melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil kajian itu akan disampaikan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. “Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ungkapnya.
Baca juga : Reuni Presiden RI dan Wakil Perdana Menteri Malaysia : Diplomasi Rasa Nostalgia
Tito juga menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), yang telah diberlakukan moratorium sejak 2014. Pembentukan daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa usulan Surakarta untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta sudah dibahas dalam rapat bersama Dirjen Otonomi Daerah. Ia menambahkan, meskipun usulan ini muncul dengan alasan historis dan budaya yang kuat, Komisi II tidak melihatnya sebagai hal yang mendesak atau relevan untuk dibahas lebih lanjut.
“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen,” kata Aria Bima.
Namun, Tito menegaskan bahwa segala usulan terkait status daerah istimewa akan dievaluasi dengan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Dasco Temui Hendropriyono di Keraton Majapahit Jakarta