Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa lima bidang tanah milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, berhasil dilelang dengan nilai total Rp1,17 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Nilai atas aset yang laku terjual sebesar Rp1.174.695.000,” kata Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/4/2025).
Adapun lima bidang tanah milik Benny yang dilelang tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2286);
2. Tanah seluas 745 m² di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung (SHM No. 2470);
3. Tanah seluas 2.065 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07);
4. Tanah seluas 1.765 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 30);
5. Tanah seluas 1.005 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 67).
“Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,” tambah Harli.
Tak hanya itu, Kejagung juga melelang 67.500 lembar saham PT Mandiri Jaya di PT Putra Asih Laksana. Saham tersebut awalnya ditawarkan dengan nilai limit Rp35,3 miliar, namun setelah terjadi peningkatan harga, terjual sebesar Rp37,8 miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang enam buah tas bermerek Hermes milik istri Benny Tjokro. Enam tas mewah tersebut terjual dengan total nilai Rp606 juta dalam lelang yang digelar oleh KPKNL Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.