Jakarta, denting.id – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, tindakan tegas ini sangat penting agar Indonesia bisa memberikan sinyal positif kepada pelaku investasi, yang sangat bergantung pada jaminan keamanan dan kepastian hukum.
“Kita harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas tersebut agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, bahwa Indonesia tidak akan menoleransi aksi-aksi koboi yang meresahkan,” ujar Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Eddy menekankan bahwa dua prasyarat utama bagi kelancaran investasi adalah jaminan keamanan dan kepastian hukum. “Masalah keamanan dan penegakan hukum adalah dua hal yang paling utama. Tanpa keduanya, investasi sulit untuk berkembang,” katanya. Menurutnya, meskipun daerah tertentu belum memiliki infrastruktur lengkap seperti listrik, perumahan, atau jalan, investor masih bersedia menanamkan modal mereka asalkan faktor keamanan dan kepastian hukum terjamin.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan, Desak Percepatan Lahan dan Jalan Baru ke Batutulis
Wakil Ketua MPR ini juga menyoroti bahwa aksi premanisme oleh ormas yang mengganggu pelaku usaha dapat menghambat upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. “Investasi adalah sektor utama yang dapat diandalkan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Namun, aksi premanisme ini justru menghalangi upaya tersebut,” ungkapnya.
Di tengah pelemahan sektor lain seperti belanja konsumen dan ekspor, yang dipengaruhi oleh penghematan masyarakat dan penurunan harga komoditas global, Eddy menyebutkan bahwa sektor investasi menjadi salah satu andalan utama untuk mendongkrak perekonomian.
Eddy juga menyambut positif langkah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) untuk memperkuat pengawasan terhadap ormas-ormas yang berpotensi melakukan tindakan menyimpang.
“Mendagri sudah menyatakan kesiapan untuk evaluasi dan revisi UU Ormas. Saya mendukung langkah ini, namun jika penegakan hukum dilakukan dengan kuat dan konsisten, mungkin revisi itu tidak perlu,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa yang lebih penting adalah pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang dilakukan dengan konsekuen untuk mencegah aksi premanisme yang meresahkan dunia usaha dan menghambat perkembangan investasi di Indonesia.
Baca juga : RUU ASN Picu Debat: Siapa Berhak Tentukan Nasib Eselon II?