JAKARTA, Denting.id – Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ada rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa posisi DPR saat ini bersifat menunggu lantaran wacana revisi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Dari sisi prosedur, karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” kata Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, saat dikonfirmasi Denting.id, Minggu (27/4/2025).
Rifqi menegaskan, jika pemerintah serius mengajukan revisi UU Ormas, maka Komisi II DPR RI siap membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan perubahan yang diusulkan.
“Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa saat ini banyak ormas yang bertindak di luar batas. Oleh karena itu, ia membuka peluang untuk merevisi UU No. 17/2013 guna memperketat pengawasan terhadap organisasi-organisasi tersebut.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito dalam pernyataannya, dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).
Tito menekankan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap transparansi keuangan ormas. Ia menilai ketidakjelasan penggunaan dana dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di tingkat bawah.
Menurutnya, meski ormas merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, namun kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Tito juga mengingatkan bahwa UU Ormas yang dirancang pada era pascareformasi 1998 memang berfokus pada kebebasan sipil. Namun dalam perjalanannya, dinamika sosial menuntut adanya penyesuaian agar ormas tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.
Baca juga : Anggota Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Perempuan Desa
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” pungkasnya.