RUU ASN Picu Debat: Siapa Berhak Tentukan Nasib Eselon II?

akarta, denting.id – Komisi II DPR RI menyoroti rencana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait dengan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat Eselon II ke atas yang diusulkan agar dikembalikan ke tangan Presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, perubahan norma tersebut menyasar ASN struktural di tingkat daerah, baik pimpinan tinggi pratama maupun madya. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menggeser kewenangan yang selama ini berada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

“Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama yang menjabat Eselon II di daerah,” ujar Zulfikar dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Menurutnya, dalam UU ASN yang saat ini berlaku, wewenang tersebut didelegasikan kepada PPK masing-masing instansi. Namun, dengan wacana perubahan ini, kewenangan tersebut diusulkan untuk dikendalikan kembali oleh pemerintah pusat melalui presiden.

“(Kewenangan) di presiden lah, di tangan presiden,” ucapnya.

Zulfikar menilai usulan perubahan tersebut tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan desentralisasi kewenangan.

Baca juga : Anggota Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Perempuan Desa

“Kita negara kesatuan, tapi menjunjung tinggi semangat otonomi daerah. Perubahan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut dan cenderung mengarah pada sentralisasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian DPR (BKD) melakukan kajian mendalam terkait perubahan norma tersebut, termasuk dengan melibatkan publik melalui public hearing.

“Kami minta BKD melakukan pendalaman kembali dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis agar keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan kebutuhan nyata,” tutur Zulfikar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perubahan UU ASN merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR RI, bukan berdasarkan skala prioritas program legislasi nasional.

“Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan,” katanya.

Revisi UU ASN ini ke depan diproyeksikan akan menjadi arena perdebatan antara prinsip otonomi daerah dan upaya penguatan kendali pemerintah pusat terhadap manajemen aparatur sipil negara, khususnya di level strategis.

Baca juga : Eddy Soeparno: Investasi LG Batal Bukan Karena RUU TNI, Tapi Faktor Teknologi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *