Indonesia Masih Impor Gula, Staf Kementan Sebut Produksi Domestik Belum Cukup

Jakarta, Denting.id — Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Indonesia masih mengandalkan impor gula sejak tahun 2014 hingga saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025), pengacara Tom Lembong menanyakan kepada Yudi mengenai kondisi impor gula nasional. “Apakah saat ini saudara masih di Kementerian Pertanian?” tanya pengacara Tom. “Masih,” jawab Yudi. Ketika ditanya apakah Indonesia masih melakukan impor gula, Yudi menegaskan, “Sampai saat ini masih.”

Yudi menjelaskan bahwa keterbatasan produksi gula dalam negeri disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk luas lahan tebu yang terbatas. Ia memaparkan, total luas lahan tebu di Indonesia hanya sekitar 530.000 hektare dengan tingkat produktivitas rata-rata 70 ton per hektare dan rendemen 7 persen.

“Otomatis, gula kita hanya sebanyak 2,2 sampai 2,4 juta ton produksi riil kita per tahun,” ujar Yudi. Padahal, lanjutnya, kebutuhan nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun. “Jadi, ada kekurangan yang harus dipenuhi, kurang lebih antara 400.000 sampai 600.000 ton,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Jaksa mendakwa Tom karena menerbitkan kebijakan impor gula tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait. Selain itu, ia juga disebut menunjuk sejumlah koperasi, termasuk koperasi milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menyerahkan penugasan tersebut kepada perusahaan BUMN.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Staf Khusus Wali Kota Tangsel, Menuai Kritik

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain serta menghadirkan bukti tambahan dari kedua belah pihak.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *