Jakarta, denting.id – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang bertujuan untuk mempercepat proses likuidasi ormas yang mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, pembubaran ormas yang terlibat dalam kegiatan meresahkan masyarakat memang harus dipercepat melalui penguatan regulasi ini.
“Esensi dari revisi UU Ormas ini adalah untuk mempercepat proses pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4). Eddy menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang mengancam ketertiban, dan hal ini perlu diperkuat untuk menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat.
Dukungan terhadap revisi UU Ormas juga disampaikan oleh Eddy sebagai respons atas banyaknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh ormas di tanah air. Ia percaya bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap ormas, sehingga langkah ini sangat penting dilakukan.
Baca juga : Panglima TNI Sambut Kepala Staf Pasukan Bela Diri Jepang, Fokus Penguatan Militer
“Pengawasan itu perlu. Jika pemerintah merasa perlu penguatan dalam aspek pengawasan ormas, kami akan mendukung penuh,” tegasnya.
Eddy juga mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengungkapkan kesiapan untuk melakukan evaluasi dan merevisi UU Ormas demi memperkuat pengawasan terhadap ormas, khususnya terkait dengan transparansi keuangan dan audit. Namun, Eddy menambahkan bahwa jika pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsisten, maka revisi tersebut mungkin tidak diperlukan.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya revisi ini untuk mengatasi masalah tindakan ormas yang tidak terkendali dan memperketat mekanisme pengawasan. Salah satu aspek penting yang menjadi fokus dalam revisi ini adalah pengawasan terhadap kegiatan ormas, terutama terkait dengan masalah keuangan yang perlu dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya revisi UU Ormas ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam mengatasi ormas-ormas yang menyimpang dan mempercepat proses pembubaran bagi ormas yang terbukti meresahkan masyarakat.