Ribka Haluk Soroti Pengangkatan ASN di Luar Ketentuan

Jakarta, denting.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Komisi II DPR RI untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (28/4), menyusul masih ditemukannya praktik pengangkatan di luar jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ribka mengungkapkan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia harus mengikuti jadwal dan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Menurutnya, pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada Juni 2025, sementara untuk PPPK paling lambat pada Oktober 2025. Ribka menekankan pentingnya para gubernur dan kepala daerah untuk mengacu pada arahan Kementerian PANRB dalam menjalankan rekrutmen ASN.

Namun, Ribka menyoroti masih adanya daerah yang tidak mengikuti ketentuan tersebut. Beberapa daerah tetap melakukan pengangkatan PPPK meskipun penyelesaian pegawai kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) sudah dituntaskan secara nasional. “K1 dan K2 itu sudah selesai, tapi kita lihat masih ada daerah yang mengangkat. Bahkan ada juga yang belum mengusulkan formasi,” ujar Ribka, yang meminta perhatian serius terhadap hal ini.

Baca juga : PSU Pilkada Serang: Zakiyah-Najib Raih Kemenangan Besar

Lebih lanjut, Ribka meminta pimpinan rapat dan Komisi II DPR RI untuk mendalami lebih lanjut berbagai persoalan terkait pengangkatan ASN di luar jalur PPPK dan K2, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendalaman ini, menurut Ribka, sangat penting untuk memastikan bahwa rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permasalahan dalam pengangkatan ASN di daerah ini bisa berdampak pada efektivitas birokrasi dan penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, disiplin dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, sangat diperlukan,” kata Ribka.

Sebagai informasi, pegawai K1 dan K2 merupakan tenaga honorer yang diangkat sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. K1 mencakup tenaga honorer yang dibiayai langsung dari APBN atau APBD, sedangkan K2 adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak melalui mekanisme pembiayaan resmi. Proses pengangkatan K1 dan K2 telah diselesaikan sebagai program nasional, sehingga daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai baru di luar jalur CPNS atau PPPK.

Dengan adanya pembahasan ini, pemerintah berharap agar proses rekrutmen ASN di daerah dapat lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi di Indonesia.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan: Bayar Vendor Tepat Waktu, Jaga Kualitas MBG!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *