Saksi Sidang Sebut Jatah Proyek untuk Koramil hingga Polsek Lumrah di Semarang

Jakarta, Denting.id — Praktik pengondisian proyek di Kota Semarang kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025), saksi Eko Yuniarto mengungkap bahwa jatah proyek untuk lembaga tingkat kecamatan seperti Koramil dan Polsek sudah menjadi hal yang lumrah.

Eko Yuniarto, yang merupakan Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang dan juga mantan Camat Pedurungan, menjelaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur kerap disisihkan untuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayahnya.

“Pelaksanaan proyek waktu itu kita sisipkan, siapkan kegiatan pengadaan infrastruktur langsung untuk Forkopimcam,” ujar Eko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Dalam persidangan, Hakim Ketua mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang mendapatkan jatah proyek tersebut meliputi Komandan Rayon Militer (Danramil), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kejaksaan, hingga Komando Distrik Militer (Kodim).

“Ada Danramil, ada Kapolsek, Kejaksaan, habis itu ada Kodim, itu bagaimana?” tanya Hakim Gatot.

“Ya memang begitu,” jawab Eko singkat.

Meski alokasi proyek ditujukan untuk Forkopimcam, pelaksana proyek tetap berasal dari rekanan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang dipimpin oleh Martono, kolega dari Alwin Basri.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

Sidang ini menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Mbak Ita. Persidangan akan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *