MK Mulai Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024, Fokus Tujuh Daerah”

Bogor, denting.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang penyelesaian gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh daerah pada Jumat (25/4/2025).

Sidang ini bertujuan untuk menangani ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada, terutama di Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Gugatan ini mencerminkan ketidakpuasan pasangan calon terhadap pelaksanaan PSU yang telah digelar sebelumnya oleh KPU, sesuai dengan putusan MK.

Sidang dipimpin oleh tiga panel hakim yang akan mendalami pokok permohonan dari para pemohon.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan kesiapan KPU untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut, sementara Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai PSU sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan masalah pemilu. Keputusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi.

Baca juga : Komisi II DPR Puji Pemda Gesit Terbitkan SK PPPK

Baca juga : DPR dan BGN Kenalkan MGB: Gizi Anak Naik, Ekonomi Bergerak

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *