Skandal Etik, Ketua KPU Kaur Dicopot

Bengkulu, denting.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, usai terbukti melanggar prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4). Dalam amar putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan ketua kepada Muklis, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur,” tegas Heddy Lugito.

Muklis tercatat sebagai teradu dalam perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024. Ia dinilai melanggar prinsip tertib dan profesionalitas yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini bermula dari insiden pada dini hari 2 Juli 2024, saat Muklis ditemukan berada di rumah Hensi Handispa, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, yang juga menjadi teradu dalam perkara ini.

Baca juga : KSAL Sebut Ego Sektoral Masih Jadi Kendala Pengawasan Laut

Kehadiran Muklis di rumah Hensi, tanpa alasan tugas yang jelas, memicu kegaduhan warga setempat. Ketua RT setempat bahkan sempat mendatangi rumah tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Meskipun tidak ditemukan bukti nyata soal dugaan perselingkuhan antara kedua teradu, keterangan para saksi menguatkan bahwa keduanya benar berada dalam satu rumah sepanjang malam hingga dini hari,” ujar Heddy.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa tindakan kedua teradu telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Perilaku tersebut telah menimbulkan keyakinan adanya tindakan tidak patut di rumah teradu kedua,” katanya.

Atas dasar itu, DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan yang sama, Hensi Handispa dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca juga : Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Wamensesneg: Masih Wacana

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *