Karawang, denting.id — Setelah melalui serangkaian persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi merehabilitasi nama Ketua KPU Karawang dan lima komisioner Bawaslu Karawang, menyatakan mereka tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik pada Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin (28/4).
Keputusan ini berkaitan dengan dua perkara, yakni perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Elam Jajang Lesmana, dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Sofiyan dan Karyanto.
Dalam kedua perkara itu, pengadu mengadukan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, serta Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi bersama empat komisioner lainnya: Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin.
Baca juga : Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Wamensesneg: Masih Wacana
Pengadu mendalilkan bahwa Mari Fitriana tidak netral sebagai penyelenggara pemilu karena diduga bertemu dan makan bersama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024. Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu Karawang dinilai tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah menjalani sidang selama beberapa pekan, Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan yang menolak seluruh pengaduan. Selain itu, majelis memutuskan untuk merehabilitasi nama baik seluruh teradu.
“Merehabilitasi nama baik teradu 1 Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Karawang dalam perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito dalam persidangan di ruang sidang DKPP RI, Jakarta, Senin.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Engkus Kusnadi sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Karawang, serta para anggota Bawaslu Karawang: Rizal Fuad Muttaqin, Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi.
Rehabilitasi tersebut efektif berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca juga : Ribuan Warga Karawang Turun ke Jalan Dukung Palestina