Cibinong, denting.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan besar di wilayah Cibinong, yakni Lotte Grosir Pakansari dan Indogrosir Cibinong. Sidak ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi produk makanan yang mengandung unsur babi beredar di pasaran, menyusul edaran resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Dalam pengecekan tersebut, Rudy memastikan bahwa produk-produk yang sebelumnya terindikasi mengandung babi telah ditarik dari rak penjualan.
“Kami melakukan pengecekan langsung hari ini dan hasilnya, baik di Lotte Grosir maupun Indogrosir, produk-produk yang sebelumnya diindikasikan sudah tidak ditemukan lagi. Mereka telah menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan bahwa sidak serupa akan terus dilanjutkan ke 11 titik lokasi toko modern lainnya, terutama yang berada di sekitar sekolah, guna menjaga keamanan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Sidak ini bukan sekadar pengawasan, tetapi bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen. Kami ingin memastikan seluruh toko mematuhi edaran pemerintah. Camat dan tim dari Disdagin juga sudah kami instruksikan untuk turut serta dalam pengawasan,” tegasnya.
Baca juga : Dedie Rachim: Pramuka Harus Jadi Pilar Karakter Pemuda
Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk distributor dan pusat distribusi (DC) dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Jika dalam pengecekan ditemukan produk yang masih dijual, toko diminta segera menarik produk tersebut. Apabila setelah imbauan dan pengecekan ulang produk tetap beredar, Pemkab Bogor akan memberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi izin usaha dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk masyarakat Kabupaten Bogor, kami minta tidak perlu khawatir. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar, agar masyarakat merasa aman dalam berbelanja,” pungkas Rudy.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menambahkan bahwa kesadaran pelaku usaha cukup baik, dan sebagian besar telah menarik produk secara mandiri setelah menerima edaran pemerintah pusat.
“Kami juga meminta camat untuk turut aktif mengawasi di wilayahnya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Disdagin akan meminta seluruh toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk yang mengandung unsur babi.
Baca juga : Kolaborasi Mantap! Pemkot & Pemprov Bangun Jalan Batutulis