Kejagung Ungkap TPPU Zarof Ricar Lewat Aset Keluarga, Penyitaan Dilakukan di Tiga Kota

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan aset-aset atas nama keluarganya. Penyidik pun telah memblokir dan menyita sejumlah aset yang tersebar di berbagai kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa tindakan pemblokiran dilakukan untuk mencegah perpindahan kepemilikan aset selama proses hukum berlangsung.

“Terkait penanganan perkara ZR, khususnya TPPU, penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset-aset milik ZR. Kami juga telah meminta kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru, Riau, untuk mengambil langkah hukum,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Menurut Harli, banyak dari aset yang diblokir tersebut terdaftar atas nama keluarga Zarof, termasuk istri dan anak-anaknya. “Ada yang kita temukan itu atas nama keluarga, lebih tepatnya keluarga ya,” ujarnya.

Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tindak pidana yang menjerat Zarof berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini turut menyeret empat hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—anggota majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 2023. Ketiganya menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang uangnya berasal dari ibu kandung Ronald, Meirizka Widjaja.

Zarof sendiri ditangkap di Bali pada akhir Oktober 2024 setelah terungkap perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim atas permintaan Lisa Rachmat. Ia turut membantu pengaruh dari dalam MA agar vonis terhadap Ronald Tannur bisa dibatalkan.

Tak hanya itu, penyidikan lanjutan juga menyeret Rudi Suparmono, hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang merupakan mantan Ketua PN Surabaya. Ia diduga terlibat dalam koordinasi awal pengaturan perkara.

Baca juga : Kejagung Periksa Dua Hakim dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejagung menyatakan penyitaan aset Zarof Ricar menjadi langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara dan mengungkap aliran dana hasil kejahatan. Proses hukum terhadap seluruh pihak terlibat akan terus berlanjut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *