MUI Nyatakan Terapi Sel Punca Ortopedi Halal, Ini Penjelasan Dokter

Jakarta, denting.id – Terapi sel punca ortopedi di Indonesia telah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan oleh dokter spesialis ortopedi dan traumatologi konsultan tulang belakang, dr. Rahyussalim, Sp.OT(K), yang menegaskan bahwa terapi ini menggunakan sel punca yang diperoleh dari plasenta, bukan dari embrio, dan dilakukan secara etis dengan persetujuan orang tua bayi.

“Stem cell ini sudah jelas kehalalannya. Kami mengajak berbagai kalangan agama, termasuk Kristen, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu, dan mereka menyatakan tidak ada larangan penggunaan stem cell,” ujar Rahyussalim saat ditemui di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Selasa (29/4).

Menurut Rahyussalim, terapi sel punca menjadi halal karena sel punca yang digunakan diperoleh dari plasenta, yang merupakan produk limbah medis yang biasanya dibuang atau dikubur. Ia menekankan bahwa pengambilan sel punca dari plasenta ini tidak melanggar prinsip keagamaan karena dilakukan dengan prosedur yang sah dan memperoleh izin dari orang tua bayi.

Baca juga ; Menekraf: Kreativitas Harus Dimulai dari Daerah

Terapi sel punca ortopedi yang kini tersedia di RSUI bertujuan untuk membantu memulihkan kerusakan jaringan tulang dan sendi akibat penyakit atau cedera. Layanan ini dikembangkan melalui kolaborasi riset antara RSUI dan Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan ditujukan bagi pasien dengan gangguan muskuloskeletal, seperti nyeri tulang belakang dan sendi, serta kondisi degeneratif lainnya.

Dalam dunia medis, terapi sel punca atau stem cell digunakan untuk memperbaiki dan meregenerasi jaringan tubuh yang rusak. Meskipun terapi ini sangat bermanfaat, Rahyussalim juga menekankan pentingnya pembiayaan yang terjangkau untuk memastikan terapi ini dapat diakses oleh lebih banyak pasien di Indonesia.

Dengan adanya fatwa halal dari MUI dan dukungan berbagai pihak, diharapkan terapi sel punca ortopedi dapat berkembang lebih luas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga : Rasa Bersalah yang Menjadi Iblis di “Dendam Malam Kelam” – Siap Tayang 28 Mei

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *