Cirebon, denting.id – Bukan hanya karena longsor yang merenggut 14 nyawa, tapi juga karena peringatan demi peringatan yang tak digubris. Kini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil sikap lebih tegas terhadap praktik tambang liar yang memakan korban.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi longsor tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Peristiwa tragis ini menyebabkan 14 orang meninggal dunia, menurut data dari BPBD Jawa Barat.
Kunjungan tersebut bukan hanya untuk menyampaikan duka, tetapi juga menyuarakan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berulang meski telah diperingatkan berulang kali.
“Sudah beberapa kali diingatkan. Bahkan menurut Kepala ESDM, peringatan telah disampaikan berkali-kali sebelum tragedi ini terjadi,” tegas Dedi kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir aktivitas tambang liar, terlebih jika mengancam nyawa dan kelestarian alam. Dedi juga menyebut langkah hukum akan terus diintensifkan.
“Kapolda sudah menutup tambang di Tasikmalaya minggu lalu, dan sekarang sedang diproses pidananya. Ini bentuk keseriusan kami. Cukup sudah nyawa menjadi harga dari pembiaran,” tambahnya.
Gubernur Dedi juga menyebut pihaknya tengah merumuskan regulasi yang lebih ketat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemprov, kepolisian, dan Dinas ESDM dalam pengawasan tambang-tambang di Jabar.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa pengabaian terhadap tata kelola sumber daya alam bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga menyangkut nyawa manusia.
Langkah Gubernur Dedi disambut warga sekitar dan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti aktivitas tambang di Gunung Kuda yang dianggap telah berlangsung terlalu lama tanpa pengawasan memadai.
Kini publik menanti, apakah tragedi Gunung Kuda akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum tambang ilegal, atau kembali menjadi catatan kelam yang terulang di lain waktu.
Baca juga : Iwan Suryawan: Langkah Cepat Gubernur Perlu Landasan Regulasi yang Kuat
Baca juga : Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Disdik Bogor Wanti-Wanti Dampak ke Sekolah Swasta