Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak akhir 2024.
“Betul. Sudah penyidikan,” ujar Febrie kepada Republika.co.id, Kamis (1/5/2025), seraya menyebutkan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
Meski belum dapat membeberkan detail hasil penyidikan, Febrie memastikan bahwa Kejagung akan mengumumkan secara terbuka apabila ditemukan kerugian negara dan penetapan tersangka. “Kita tunggu hasilnya nanti dari tim penyidikan,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa perkara ini saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun identitas mereka belum dapat diungkap ke publik.
“Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi itu masih dalam penyidikan umum. Kalau sudah ada tersangkanya, pasti akan diumumkan sebagai bentuk keterbukaan kita,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa dugaan utama dalam kasus ini adalah penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank nasional kepada PT Sritex. Diketahui, perusahaan ini memiliki utang sebesar Rp 4,2 triliun ke empat bank pelat merah, di antaranya Rp 2,9 triliun ke BNI, Rp 611 miliar ke Bank BJB, Rp 502 miliar ke Bank Jateng, dan Rp 185 miliar ke Bank DKI.
PT Sritex secara resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 berdasarkan putusan pengadilan niaga. Pailitnya perusahaan ini berdampak besar, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 11 ribu karyawan. Operasional perusahaan akhirnya dihentikan permanen pada 1 Maret 2025.
Sebelum penutupan, kurator PT Sritex sempat mengumumkan total piutang mencapai Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur. Situasi ini semakin menyoroti kompleksitas keuangan dan dugaan ketidakwajaran yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.
Baca juga : Kejagung Ungkap TPPU Zarof Ricar Lewat Aset Keluarga, Penyitaan Dilakukan di Tiga Kota
Kejagung memastikan akan mendalami seluruh aspek dalam perkara ini untuk mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum.