Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Penghentian Hibah Pendidikan di Jawa Barat Bukan Wewenang Kementerian

Jakarta, Denting.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menghentikan sementara penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah, bukan tanggung jawab kementeriannya.

“Itu urusan Pak Gubernur,” ujar Abdul Mu’ti singkat saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dana hibah dari pemerintah provinsi berbeda dengan bantuan dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Yang dari kami itu adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di luar itu, bukan kewenangan Kemendikdasmen,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghentian sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yayasan berbasis agama, karena dinilai masih rawan penyelewengan dan tidak merata. Ia menyebut ada yayasan yang belum terverifikasi namun menerima dana miliaran rupiah yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Kebijakan ini akan berlangsung hingga verifikasi menyeluruh terhadap lembaga penerima bantuan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Pemprov juga berencana mengalihkan bantuan ke program pembangunan pendidikan berbasis data yang akurat, bukan aspirasi atau kedekatan politik.

DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung langkah tersebut. Selain itu, Pemprov juga membuka kemungkinan pemberian bantuan untuk pembangunan madrasah, dengan catatan bahwa data siswa harus jelas dan terverifikasi.

Gubernur Dedi Mulyadi juga menyatakan bahwa penataan sistem penerimaan siswa baru dan daya tampung sekolah negeri akan menjadi fokus reformasi. Jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan dari Pemprov, selama data dan lokasinya valid. Pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan hingga jenjang SMA/MA di seluruh Jawa Barat.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyambut baik rencana perubahan APBD 2025 yang akan mengembalikan alokasi bantuan hibah untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid ke dalam APBD 2025 melalui perubahan,” ujarnya kepada media, hari ini.

Baca juga : IndoStrategi: Abdul Mu’ti Jadi Menteri dengan Performa Tertinggi di Kabinet Prabowo-Gibran

Ono mengungkapkan bahwa Gubernur dan Kepala Bappeda Jabar telah menyampaikan akan ada alokasi sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid. Ia juga mendorong adanya sistem verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga penerima hibah agar lembaga yang tidak jelas atau bermasalah bisa dicoret, serta mengusulkan agar nominal hibah yang terlalu besar dapat disesuaikan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *