Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Asyifa diperiksa pada Jumat, 2 Mei 2025, bersama delapan saksi lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Asyifa sempat terkendala miskomunikasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun tetap dilakukan hari ini.

“Asyifa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

Penyidik menduga Asyifa menerima aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Meski begitu, Harli menegaskan status Asyifa masih sebagai saksi.

Selain Asyifa, delapan orang lainnya turut diperiksa hari ini, termasuk pejabat dan staf dari Pertamina serta perusahaan terkait, yakni AB (VP Crude & Product Trading & Commercial), WB (Direktur PT Chevron Pacific Indonesia), SA (Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping), MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping 2022–2023), dan ATW (Staf Crude Trading ISC Pertamina).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat dari anak usaha Pertamina:

– Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)

– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

– Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)

– Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)

– Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)

– Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan broker, yakni:

– Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)

– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)

– Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Baca juga : Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Balik Kebangkrutan PT Sritex

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *