Warga BBR Gelar Aksi di DPRD Kota Bogor, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah

Bogor, Denting.id – Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (5/5/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar DPRD membantu menyelesaikan persoalan sengketa hak atas tanah tempat tinggal mereka.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, dan Anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso (STS). Keduanya kemudian mengajak perwakilan warga untuk berdiskusi di ruang serbaguna guna menelusuri akar persoalan dan merumuskan solusi.

Usai pertemuan, Rusli menyampaikan komitmen DPRD untuk mengawal aspirasi dan perjuangan warga BBR. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini telah dilaporkan kepada Ketua DPRD dan Badan Musyawarah (Banmus), serta menjadi fokus perhatian lembaga legislatif Kota Bogor.

“Kita sudah laporkan ke ketua DPRD dan Banmus bahwa persoalan di BBR ini menjadi konsen dan komitmen kami untuk mengawal aspirasi dan keinginan warga. Tidak ada keraguan buat kami untuk memperjuangkan hak-hak warga BBR,” ujar Rusli.

Ia juga menyarankan agar penyelesaian masalah ini merujuk pada Pasal 69 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa agraria bisa dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas yang diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari.

“Jadi kami merekomendasikan agar dibentuk Tim Gugus Tugas yang akan diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sesuai dengan bunyi Pasal 69 di dalam Perpres 62,” tegasnya.

Senada dengan Rusli, STS menilai bahwa aksi damai yang dilakukan warga menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan dapat menjadi modal penting untuk menggalang dukungan dari berbagai pihak.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan dua rekomendasi penting. Pertama, mendukung warga BBR untuk mendapatkan hak atas tanah secara hukum. Kedua, merekomendasikan pembentukan gugus tugas sebagai langkah penyelesaian konkret.

Baca juga : Misteri Mayat di Tumpukan Sampah Bojongkoneng Bogor

“Jadi dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” tutup STS.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *