UU Baru, KPK Tak Lagi Bisa Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengubah status direksi dan komisaris BUMN, yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK akan tetap patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU BUMN yang baru.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” ujar Tessa dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Dengan perubahan tersebut, KPK tidak dapat lagi menangani dugaan tindak pidana korupsi oleh bos BUMN yang tidak termasuk kategori penyelenggara negara.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” lanjutnya.

Meski begitu, Tessa menekankan bahwa KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap dampak UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN. Kajian ini akan dilakukan oleh Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan KPK.

“Perlu ada kajian untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum. Termasuk untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalkan kebocoran anggaran,” jelas Tessa.

Dalam UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN, termasuk anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, bukan merupakan penyelenggara negara.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Audiensi KPK dan Erick Thohir Bahas UU BUMN

Menanggapi perubahan ini, Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025). Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi UU BUMN, termasuk pengawasan terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang merupakan super holding dari berbagai BUMN.

“Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi agar nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan UU BUMN,” ujar Erick.

Ia mengakui bahwa perubahan regulasi menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan, terutama dalam mengawal investasi dan mencegah potensi korupsi.

“Korupsi tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Tapi bisa ditekan lewat sistem dan kepemimpinan yang kuat,” tegas Erick.

Baca juga : Yudi Purnomo Apresiasi Pengangkatan ‘Raja OTT KPK’ Harun Al Rasyid Sebagai Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Haji

Lebih lanjut, Erick menyatakan bahwa salah satu kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu adalah fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi. Kini, ia berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan sebagai langkah konkret mendukung upaya “bersih-bersih” di tubuh BUMN.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *