Jakarta, denting.id – Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin edar. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ada Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dijalani Jonathan pada April lalu. Kasus ini ditangani oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga : Tak Olahraga? Aktivitas Harianmu Masih Bisa Selamatkan Jantung
Menurut keterangan pihak kepolisian, etomidate merupakan jenis obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan memerlukan izin edar dari otoritas kesehatan. Penyalahgunaan zat tersebut dalam bentuk vape menjadi fokus penyelidikan dalam kasus ini.
Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kepolisian menjadwalkan akan menggelar konferensi pers mengenai kasus ini pada sore hari di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
Baca juga : Inovasi Medis: RSUI Hadirkan Layanan Terapi Sel Punca untuk Nyeri Tulang