Jajaran Direksi BUMN Tak Lagi Dikenal Sebagai Penyelenggara Negara, KPK dan Kejagung Lakukan Kajian

Jakarta, Denting.id – Jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN kini tidak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dalam pasal 9G UU tersebut ditegaskan bahwa: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Perubahan status hukum ini tengah dikaji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memastikan sinkronisasi dalam penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4), untuk membahas hal tersebut. Erick mengatakan, diperlukan kesepahaman antara lembaga penegak hukum dan Kementerian BUMN dalam menyikapi perubahan yang ada dalam UU terbaru.

“Bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini,” ujar Erick.

Ia menambahkan, dengan status hukum yang baru, perlu dirumuskan definisi turunan agar implementasinya berjalan baik. “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan,” tambahnya.

Baca juga : UU Baru, KPK Tak Lagi Bisa Tangani Kasus Korupsi Bos BUMN

Perubahan ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, khususnya terkait potensi pengawasan dan akuntabilitas pejabat BUMN ke depannya. KPK dan Kejagung berkomitmen untuk mengkaji secara cermat dampak dari perubahan tersebut terhadap proses penegakan hukum di lingkungan BUMN.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *