KPK Selidiki Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Terkait Lelang Saham PT GBU

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, ke tahap penyelidikan. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa laporan terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) telah masuk dalam proses penyelidikan setelah melalui penelaahan awal oleh KPK. “Tadi kami cek, sudah naik ke penyelidikan. Artinya, ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Sugeng menegaskan, proses lelang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 diduga sarat penyimpangan. Saham PT GBU, yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya, dilelang dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM), perusahaan yang disebut baru berdiri 10 hari sebelum pengumuman lelang.

“Ini diduga terjadi permufakatan jahat atau praktik curang, karena nilai saham yang sebenarnya mencapai Rp 12 triliun hanya dilelang seharga Rp 1,945 triliun. Negara dirugikan sekitar Rp 7 triliun,” tegas Sugeng.

Ia juga menyebut informasi dari Kejari Kutai Barat dan Kutai Kartanegara yang mengindikasikan bahwa aset yang disita berkisar Rp 10 triliun di tahun 2023. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut menjadi dasar laporan IPW ke KPK pada 27 Mei 2024.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyatakan KPK belum meminta bukti tambahan atas laporan tersebut. “Tapi bila dibutuhkan bukti penguat lainnya, tentu kami siap memberikan,” ujarnya.

Baca juga : Seleksi Anggota KY 2025-2030 Libatkan KPK, PPATK, dan BIN, KPK: Kami Terbuka

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung atau Jampidsus terkait perkembangan penyelidikan KPK tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *