Jakarta, denting.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum akan dilakukan dalam waktu dekat. DPR RI akan menunggu rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal progres pembahasan RUU Perampasan Aset.
Puan menegaskan bahwa DPR RI tidak ingin pembahasan kedua RUU tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyatakan bahwa proses legislasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga : Inflasi RI Terkendali, Prabowo Puji Kepemimpinan Jokowi
“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh. DPR RI akan menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah itu, baru kami akan masuk ke RUU Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan dan pandangan dari masyarakat seluruhnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan sebelumnya mengatakan bahwa RUU KUHAP ditargetkan selesai tahun ini. Ia menuturkan bahwa Komisi III sudah mulai melibatkan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum.
“Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” ujar Bob, Selasa (6/5).
Senada, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memang bergantung pada selesainya RUU KUHAP. Ia menilai, pengaturan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana akan diatur secara komprehensif dalam KUHAP yang baru.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” jelas Adies, Jumat (2/5).
Dengan demikian, proses legislasi RUU Perampasan Aset baru akan dimulai setelah landasan hukum utama dalam bentuk KUHAP disahkan.
Baca juga : Sidang Kabinet Rasa Santai, Prabowo Buka Akses Media